Memang tak mudah hidup di zaman yang serba susah dan penuh fitnah seperti sekarang ini, apalagi di negeri yang miskin ulama dan jauh dari cahaya ilmu, seperti di sini. Persaingan hidup yang makin keras dan pergesekan kepentingan yang makin panas, namun tanpa diimbangi dengan hati bersih dan akhlakul karimah, sering membuat siapa pun jadi serba salah. Mau ikut atau tersikut?
Sangat memalukan, jika sebagai insan beriman, kita lalu menyerah begitu saja, seperti kebanyakan manusia yang makin “kreatif’ dalam usaha memenuhi segala hasrat dan kebutuhannya, dengan dusta. Dusta, adalah salah satu trik yang sangat populer dan begitu mereka sukai. Dari yang sekadar kepepet, malu-malu dan terpaksa, hingga yang memang sudah ahli dan sangat menikmati, bahkan menganggapnya sebagai kebutuhan atau sarana wajib yang harus ada.
Dari kacamata syariat, seseorang sudah cukup dikategorikan sebagai pendusta, minimal telah berbuat dusta jika dia mengatakan atau menceritakan suatu peristiwa tidak sebagaimana adanya, walaupun sama sekali tak ada niat dalam hati untuk berbohong. Lebih dari itu, perbuatan dusta, ternyata bukan persoalan sederhana dan sepele.
MUSLIM, PANTANG BERDUSTA
“Seorang mukmin mempunyai tabiat atas segala sifat aib kecuali khianat dan dusta.” (Riwayat al- Bazzaar)
Hadits di atas secara tegas menerangkan betapa dusta tidak bisa dianggap main-main dan dipandang sebelah mata. Masih bisa dianggap wajar jika seorang muslim melakukan maksiat dan kesalahan, karena manusia memang tempat khilaf dan lupa. Namun toleransi itu, tidak berlaku lagi pada muslim yang khianat dan berdusta, apalagi yang sudah berubah jadi kebiasaan dan tabiat, sungguh suatu aib, kehinaan dan musibah yang berlipat ganda.
Sebenarnya, dalam norma ideologi dan adat masyarakat mana pun, dusta dan pelakunya selalu ditempatkan pada posisi tidak terpuji. Sekecil apa pun dusta tersebut, sudah cukup untuk memberi setitik noda pada wibawa dan kemuliaan seseorang di mata sekitarnya. Sebuah cela, yang bahkan mungkin tidak akan bisa hilang, melekat sebagai cacat, meski dia sendiri sudah bertobat dan terbukti tidak mengulanginya. Di sisi lain, banyak pula norma, adat, bahkan agama yang secara sadar justru melakukan kebohongan, menyalahi syariat mereka.
Contoh, agama Nasrani yang katanya mengajarkan kasih dan kebajikan dalam syariatnya, ternyata di lapangan menghalalkan segala cara untuk meraih pengikut. Atau dalam sistem demokrasi, para kandidat berebut simpati massa dengan obral janji, yang mayoritas hanya omong kosong, namun masyarakat terkesan tenang-tenang saja dikibuli. Justru pejabat tukang kibul tersebut, masih saja dielu-elukan dan dihormati.
Ironisnya, jauhnya kita dari agama, membuat kita secara sadar atau tidak sadar, sering terjebak dalam lingkaran setan perilaku hina ini, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.. Dalam keseharian, dusta sudah menjadi hal biasa dan seolah tidak apa-apa. Dusta, sudah begitu mudah dijumpai di mana saja, dengan pelaku siapa saja. Dalam rumah tangga misalnya, seorang suami atau istri yang selingkuh, begitu pandai berdusta di hadapan pasangannya. Dalam kondisi tertentu (demi kemaslahatan), Rasulullah memang menghalalkan dusta dalam pembicaraan antara suami istri, namun tentu tidak untuk hal seperti ini.
Pada perkembangannya secara umum, dusta juga sudah mengalami sangat banyak metamorfosa yang begitu canggih, penuh rekayasa dan terkadang dilindungi sistem. Hingga bagi yang tidak jeli, akan sangat susah mengenali bahwa itu adalah sebuah dusta, yang memang dibuat untuk menghancurkan dirinya, dan dirancang dengan hati-hati untuk mencabik-cabiknya menuju kebinasaan, sebagai korban.
Jika diteliti lebih jauh, peperangan antara manusia dengan iblis dan bala tentaranya, juga dipicu dari dusta sebagai permulaan, dengan iblis sebagai pelopornya. Dengan bujuk rayunya yang halus, dengan kepandaiannya bermain kata, dengan kelicikan yang tiada bandingannya, dia berhasil memperdaya Adam dan Hawa untuk memakan buah larangan. Dengan kata lain, ia membohongi Adam dan Hawa hingga mereka berdua terusir dari surga.
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits di atas, Rasulullah mengaitkan antara keimanan kepada Allah dan hari akhir dengan perintah berkata baik. Ada tiga tingkatan, yang paling utama adalah jika harus berkata, maka jangan berucap kecuali yang baik-baik saja. Jika tidak mampu, lebih baik diam. Jika diam juga terasa berat, setidaknya katakan hal-hal yang mubah-mubah saja. Jika tidak mampu juga, bersiaplah masuk dalam arena berbahaya, yang begitu dekat dengan dosa dan neraka.
BAHAYA DAN EFEK BURUK DUSTA
Bagi seorang muslim, satu balasan keburukan sudah terlalu berat untuk menanggungnya. Dusta, selain jelas tertulis sebagai amal keburukan berbuah dosa, juga berbahaya dan berdampak buruk, tak hanya bagi pelaku itu sendiri, namun juga kepada korban dusta, masyarakat di mana ia berada, hingga segala hal yang terkait dengan dirinya.
Jika diperinci, beberapa efek buruk dusta di antaranya:
1. Digolongkan sebagai kelompok orang munafik, sebagaimana Rasulullah pernah bersabda,
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu bila berbicara dusta, bila berjanji tidak ditepati, dan bila diamanati dia berkhianat.” (Riwayat Muslim)
2. Kehilangan jaminan Rasulullah untuk masuk surga.
”Barangsiapa yang mampu menjaga apa yang terdapat di antara dua janggutnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, maka aku jamin akan masuk surga.” (Muttafaq ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad)
3. Menjauh dari jalur keselamatan.
Nabi pernah menasihati ‘Uqbah bin Amir ketika dia bertanya tentang keselamatan, lalu beliau bersabda,
”Peliharalah lidahmu, betahlah tinggal di rumahmu dan tangisilah dosa-dosamu.” (Riwayat Tirmidzi, hadits hasan)
4. Meperdekat jarak ke neraka.
”Sesungguhnya dusta itu menuntun kepada kekejian dan kekejian itu menuntun ke dalam neraka. Tidak henti-hentinya seseorang itu berdusta dan membiasakan diri dalam dusta,
sehingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (Muttafaqun‘alaih)
5. Menimbulkan suasana saling tidak percaya dalam masyarakat muslim.
Sungguh sangat mengerikan, jika suatu masyarakat sudah terbiasa dengan dusta. Tiada keamanan dan ketenteraman, karena masing-masing selalu saling curiga. Sebagai imbasnya, perintah untuk saling berprasangka baik kepada sesama muslim, jadi lebih sulit untuk dilaksanakan.
6. Menebarkan keraguan dan keresahan.
Keraguan tak beda jauh dengan rasa bimbang dan resah. Ini berarti seorang pendusta selamanya menjadi sumber keresahan dan keraguan, serta menjauhkan ketenangan pada orang yang jujur.
Berkata Rasulullah,
”Tinggalkanlah apa-apa yang membuatmu ragu, dan ambil apa-apa yang tidak meragukanmu, karena sesungguhnya kejujuran itu adalah ketenangan dan dusta itu adalah keresahan.” (Riwayat Tirmidzi, an-Nasai, dan lainnya).
7. Merugikan orang yang “sama” dengan dia.
Sama di sini bukan berarti sama-sama pendusta, tapi lebih kepada persamaan-persamaan karakteristik visual, seperti persamaan asal daerah, suku, almamater, agama, profesi dan sebagainya. Ibarat gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, begitu pula nasib orang yang qadarallah punya banyak persamaan seperti di atas dengan sebagian pendusta. Masyarakat kita punya kecenderungan untuk memudahkan dan meyamaratakan.
Meski secara umum dusta sangat dilarang, namun Rasulullah membolehkan dusta dalam tiga perkara, yaitu dalam peperangan, dalam rangka mendamaikan antara orang-orang yang bersengketa, dan pembicaraan suami kepada istrinya (untuk kemaslahatan). Wallaahu a’lam. (a_mar)
Ditulis dalam 1 | Leave a Comment »

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah swt, Rabb sekalian alam.
Pustaka Ridwana kali ini menerbitkan buku panduan Al Maktabah Al Syamilah dengan disertai gratis VCD/DVD Al Maktabah Al Syamilah memuat 6688 kitab. Memerlukan Lebih dari 14.8 Giga kapasitas hardisk.
Sambutan hangat dari berbagai kalangan yang menyatakan sangat terbantu dengan adanya buku terbantu, membuat kami ingin meningkatkan lebih banyak buku di dalam program Al Maktabah Al Syamilah.
Untuk informasi dan pemesanan: 0818 258 753
Harga: VCD 35.000,- / DVD 38.000,-
Diskon hingga 40%!
Ditulis dalam Buku | Bertanda Al Maktabah Al Syamilah | Leave a Comment »
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Barokallahu Fikum, Ustadz ana seorang ikhwan berumur 34 tahun & masih lajang, ana
punya Saudari sepupu berumur 38 tahun. Dia orang awam, ana sudah berusaha
mendakwahinya agar mau pakai jilbab dan ikut ngaji tapi dia belum mau. Dia pernah pacaran dengan laki-laki kafir yang jauh lebih muda dari dia dan hampir saja menikahinya.
Dia juga sering mengamalkan dzikir bid’ah yg diajarkan abangnya sehingga dia bisa
melihat hal-hal yang ghaib, bahkan ana sempat mau diajarinya.
Ana kenal dia dari kecil karena bapaknya (semoga Allah merahmatinya) adalah abang kandung ibu (semoga Allah merahmatinya) ana. Ana kasihan melihatnya dan takut dia jadi perawan tua, karena dari garis keturunan kami banyak paman & bibi ana yg tidak menikah sampai akhir hayatnya.
Apakah boleh ana menikahinya karena ana kasihan kepadanya dan untuk mempererat tali silaturahim dengan syarat dia harus bertobat terlebih dahulu?
Jazakumullah khair katsir.
H di kota M
Wa‘alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Hendra yang saya hormati. Isi dari surat pertanyaan saudara, memuat beberapa hal yang menarik perhatian saya.
Pertama, isi itu menyiratkan sifat “welas asih” saudara kepada sesama. Welas asih adalah salah satu dari sisi ajaran Islam yang paling memikat, dan kerap diabaikan banyak kaum muslimin sekarang ini.
Kedua, perhatian saudara terhadap dakwah kepada karib kerabat. Ini juga hal yang sudah cukup jarang dimiliki kebanyakan kaum muslimin.
Ketiga, semangat berkorban demi kebaikan orang lain. Betapa hal itu amatlah mahal. Atas segala yang saudara miliki ini, bersyukurlah kepada Allah, dan mohonlah istiqamah dari Allah, semoga Allah semakin menyuburkan bibit-bibit kebajikan itu pada diri saudara.
Berdakwah arti bersihnya adalah mengajak. Ajakan tak selalu disambut. Ajakan yang disambut juga tak selalu ditanggapi dengan baik. Yang ditanggapi dengan baik juga tak selalu diterima dan diyakini. Yang diterima dan diyakini juga tak selamanya diamalkan. Yang diamalkan juga tak selamanya dijalankan dengan konsisten. Begitulah dilematika dakwah yang memang harus bergulir mengikuti gerak Sunnatullah. Juru dakwah sejati adalah yang berniat tulus menyampaikan dakwahnya karena Allah dan dengan cara yang benar. Dua sisi itu –ikhlas dan benar–, tak boleh berubah karena tanggapan, komentar, penerimaan dan penyerapan dari pihak objek dakwah yang selalu berbeda-beda.
Yang payah adalah bila seorang juru dakwah justru mendapati dirinya adalah objek dakwah paling buruk. Selama kita konsekuen, dan orang lain masih sulit menerima dakwah kebenaran yang kita sampaikan, berbahagialah. Tapi kalau diri kita sendiri pun sudah terlalu kepayahan menyambut baik dakwah itu, barulah itu musibah. Kita wajib bertaubat dan memohon taufik dari Allah secara tulus dari lubuk hati kita.
Coba, tirulah kesabaran dan ketelatenan Nabi menghadapi sebagian di antara objek dakwah yang mungkin bila kita menghadapinya, kita akan menganggapnya objek dakwah yang bermuka tembok alias ndableg. Siapa objek dakwah itu? Ia bernama Muawiyyah bin Al-Hakam As-Sullami.
Tatkala ia datang di kota Al-Madinah dari dusun, ia belum mengetahui haramnya berbicara dalam shalat. Ia menceritakan: ketika kami sedang shalat, tiba-tiba salah seorang sahabat kami bersin. Maka aku pun mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).”
Orang-orang serentak memandang ke arahku.
“Aduh mak, kenapa kalian pada memandang ke arahku semacam itu?” Gumamku.
Tapi mereka malah memukulkan tangan mereka ke paha-paha mereka. Ketika kulihat mereka mengisyaratkan kepadaku untuk diam, aku pun terdiam (yakni hampir saja aku membantah mereka lagi, tetapi aku menahan diri dan hanya terdiam saja). Seusai Rasulullah shalat, sungguh demi ayah dan ibuku, tak pernah kulihat seorang pengajar sebelum dan sesudah beliau yang lebih baik dari beliau. Beliau tidak lantas membenciku (yakni langsung membentak dan cemberut wajahnya), tidak juga memukul atau mencaciku. Beliau hanya bersabda, ”Sesungguhnya dalam shalat semacam ini, tidak layak ada sedikit pun ucapan manusia. Tetapi yang ada hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an. ”
Bisa jadi, saudari sepupu saudara memang belum mengerti betul akan arti penting berpegangteguh pada syariat. Karena berbagai dogma yang dijejalkan kepada banyak orang di masa sekarang ini, kerap kali menciptakan obsesi yang berbeda-beda. Lingkungan, pendidikan dan latar belakang sosial juga amat menentukan. Orang yang seperti saudari sepupu saudara itu sangat banyak di negeri ini. Bahkan kita pun bagian dari mereka, meski dengan kapasitas kendableg-an yang berbeda-beda.
Masyarakat kita sangat majemuk. Kurangnya perhatian terhadap nilai-nilai keteguhan pada syariat, membuat pagar pengaman syariat sering goyah, bahkan rubuh. Sehingga hubungan interaktif yang ‘tidak sehat’ dengan kaum non muslim menjadi marak. Soal pria muslim atau wanita muslimah yang bergaul, lalu menjadi dekat, akrab, berpacaran, hingga bahkan menikah dengan pasangan non muslim banyak terjadi. Ini problematika dakwah yang sangat urgen untuk diperhatikan secara serius. Bila tidak, akan makin banyak generasi Islam yang tercebur dalam kepakatan pemahaman jahiliyah yang justru dianggap sebagai kemajuan peradaban dan kemoderenan.
Begitu juga soal kebid’ahan dalam amal ibadah, amatlah lumrah terjadi dalam masyarakat yang untuk mengenal wajibnya ‘berjilbab’ bagi wanita saja membutuhkan beratus-ratus tahun dari mulai masuknya agama Islam di antara mereka. Yang untuk mengetahui bahaya pornografi pun harus terlebih dahulu menyaksikan generasinya melakukan berbagai perbuatan cabul yang hanya layak dilakukan kaum kafir dengan beribu sifat kebinatangan mereka.
Di tengah masyarakat yang baru tertatih-tatih kembali kepada kemurnian ajaran Islam ini, amatlah wajar bila ‘kebid’ahan’, masih sangat kurang dikenal. Bila maksiat yang jelas dan disepakati keharamannya saja bisa begitu marak, apalagi kebid’ahan yang memang posisinya adalah samar, dan hanya diketahui secara jelas oleh orang yang berilmu, atau oleh orang yang mendapatkan taufik mengamalkan ilmu yang benar.
Saudara Herman yang saya hormati. Islam mengenal kaidah, ibdah min nafsik, mulailah segala sesuatu dari diri sendiri. Sebelum mendoakan orang lain mendapatkan kebaikan, doakan terlebih dahulu diri kita. Sebelum mengajak orang lain berbuat kebajikan, ajaklah terlebih dahulu diri kita sendiri. Begitu pula, sebelum mencari keberkahan dari sebuah pernikahan bagi orang lain, carilah keberkahan itu untuk diri kita sendiri terlebih dahulu.
Saudara tentu tahu, bahwa menikah adalah jalan menuju perbaikan diri, penyempurnaan ibadah. Maka sebelum memikirkan kebaikan bagi sepupu saudara itu, pikirkanlah kebaikan yang sama untuk diri saudara terlebih dahulu.
“Saya ingin saudari saya menjadi semakin baik, dengan saya nikahi,’ itu bagus. Tapi, apakah saudara yakin dengan menikahinya, saudara akan menjadi semakin baik? Tak selamanya, niat baik itu akan menjadi kebaikan. Niat yang baik, harus diimbangi dengan cara yang baik.
Saudara tentu tahu, hadits Nabi n berikut,
“Dunia adalah kenikmatan, dan sebaik-baiknya kenikmatan dunia adalah wanita yang shalihah. ”
Bagaimana dengan saudari sepupu saudara itu? Sudahkah ia memiliki ciri-ciri sebagai wanita shalihah yang bisa memberi kebahagiaan bagi dirinya, dan bagi suaminya di dunia dan di akhirat?
Bila saudara berspekulasi, minimal harus dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, saudari sepupu saudara itu memang belum menjadi wanita shalihah, tapi ia memiliki cukup bekal secara karakter, untuk menjadi wanita shalihah. Itu bisa dilihat, dari cara dia menanggapi ajaran syariat.
Bila ia masih belum bisa menerima hal-hal sederhana yang sudah dikenal kebanyakan masyarakat Islam kita sekarang ini soal wajibnya wanita mengenakan jilbab, bagaimana lagi dengan soal-soal lain yang lebih spesifik dan lebih membutuhkan pendalaman ilmunya untuk dapat diketahui?
Kalau ia hanya belum menerima soal jilbab, bagaimana dengan komitmennya terhadap ajaran-ajaran syariat yang lain? Bila ia baik dalam banyak hal, dan hanya dalam beberapa bentuk amalan syariat, seperti jilbab itu saja yang belum bisa ia terima, itu lain persoalan. Yang menjadi penghalang, mungkin hanya soal keterbatasan ilmu. Tapi, itu harus dibuktikan secara hati-hati. Karena pernikahan bukanlah permainan. Ia berhak untuk berproses menjadi wanita shalihah, tapi saudara juga berhak untuk mempertahankan keshalihan saudara. Salah memilih istri, akan menjadi musibah yang akan memporakporandakan kebahagiaan saudara sendiri.
Maka, nasihat saya, mulailah dengan lebih banyak memberi nasihat, saran, secara langsung atau tidak langsung kepada saudari sepupu saudara itu, bila saudara memang berniat menikahinya. Bila ternyata ia bukanlah tipe wanita yang bisa menjadi wanita shalihah yang akan menjadi sumber kebahagiaan orang-orang di sekitarnya, lebih baik niat saudara yang tulus itu dikubur dalam-dalam. Ubahlah dengan sebuah doa tulus, “Ya, Allah, berikanlah hidayah kepada saudariku ini. Jadikanlah ia wanita yang shalihah, dan karuniailah ia suami yang shalih, di dunia dan di akhirat. Siapa tahu, sang suami itu adalah Anda sendiri. Takdir tak bisa ditebak.
Ditulis dalam Kolom Abu Umar Basyier | Leave a Comment »
Penulis : Amr Bin Suroif Al-Indunisy
Ukuran : 14 x 20 cm
Jml. Hal. : 240 hal
Harga : Rp. 60.000
Wahai Adinda…
Kupersembahkan Hidup dan Matiku hanya untuk-mu
Bila engkau mati,…Aku pun mati,…
Kisah nyata seorang pemuda yang sangat mencintai istrinya. Ketika sang istri tertimpa sakit dan kemudian mati, maka hati sang pemuda pun hancur, kacau, dan sedih. Dikarenakan cinta dan kasih sayangnya yang teramat dalam terhadap sang istri, maka penderitaan pun dirasa semakin perih. Ditengah-tengah keputus-asaan dan kehampaan hidup, maka sang pemuda pun memilih “jalan pintas” untuk menyusul sang istri tercinta. Dan dengan cara meneguk racun, maka TEWASLAH ia”
Kedudukan dan Perasaan CINTA bertingkat-tingkat di dalam ISLAM.
Cinta bisa bernilai ibadah, bernilai tabiat manusiawi, bernilai maksiat, bahkan cinta bisa menyebabkan seseorang terjebak dalam kesyirikan dan kekufuran kepada ALLAH.
KENALI DAN PAHAMILAH PEMBAHASAN CINTA DI BUKU INI
Buku ini memuat :
1. Paradigma Cinta ditinjau dari perspektif Islam yang Shahih
2. Tingkatan-tingkatan Cinta,
3. Obat dan Terapi menghilangkan Trauma-Trauma Cinta
4. Nasehat terhadap Habiburrahman El-Shirazy penulis novel “Ayat-ayat Cinta”
Ditulis dalam Souvenir Cantik | Leave a Comment »
Inilah goresan pena dari sang ikhwan (ana) yang mendambakan akhwat sholehah, yang bisa bersama untuk mencintai Mu Ya Robbi dan mencintai Muhammad Shalallahu’alaihi wassalam.
Yaa……Rabbi……..
Aku berdoa untuk seorang akhwat yang akan menjadi bagian dari hidupku
Seseorang yang sangat mencintaiMu lebih dari segala sesuatu
Seorang yang akan meletakkanku pada posisi di hatinya setelah Engkau dan Muhammad shallahu’alaihiwasalam
Seseorang yang hidup bukan untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk-Mu dan orang lain
Wajah, fisik, status atau harta tidaklah penting
Yang terpenting adalah hati yang sungguh mencintai dan dekat dengan Engkau
Dan berusaha menjadikan sifat-sifat baikMu ada pada pribadinya
Dan ia haruslah mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup
Sehingga hidupnya tidak sia-sia
Seseorang yang memiliki hati yang bijak, tidak hanya otak yang cerdas
Seseorang yang tidak hanya mencintaiku, tapi juga menghormatiku
Seorang yang tidak hanya memujaku, tetapi juga dapat menasehatiku
Seseorang yang mencintaiku bukan karena fisikku, hartaku atau statusku tapi karena Engkau
Seorang yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam setiap waktu dan situasi
Seseorang yang membuatku merasa sebagai lelaki shalehah ketika aku berada di sisinya
Seseorang yang bisa menjadi asisten sang nahkoda kapal
Seseorang yang bisa menjadi penuntun kenakalan balita yang nakal
Seseorang yang bisa menjadi penawar bisa
Seseorang yang sabar mengingatkan saat diriku lancang
Ya..Rabbi……
Aku tak meminta seseorang yang sempurna
Hingga aku dapat membuatnya sempurna di mataMu
Seseorang yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya
Seorang yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya
Seseorang yang membutuhkan senyumku untuk mengatasi kesedihannya
Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya lebih hidup
Aku tidak mengharap dia semulia Fatimah Radhiyallahuanha, tidak setaqwa Aisyah Radhiyallahuanha ,Pun tidak secantik Zainab Radhiyallahuanha, apalagi sekaya Khodijah Radhiyallahuanha.
Aku hanya mengharap seorang akhwat akhir zaman,
Yang punya cita-cita mengikuti jejak mereka,
Membangun keturunan yang sholeh,
Membangun peradaban,
dan membuat Rasulullah shallahu’alaihiwasalam bangga di akhirat
Karena aku sadar aku bukanlah
orang yang semulia abu baker Radhiyallahu,
Atau setaqwa umar Radhiyallahu, pun setabah Ustman Radhiyallahu,
Ataupun sekaya Abdurrahman bin auf Radhiyallahu, setegar zaid Radhiyallahu
Juga segagah Ali Radhiyallahu, apalagi setampan usamah Radhiyallahu.
Aku hanyalah seorang lelaki akhir zaman
yang punya cita – cinta
Ya…..Rabbii …….
Aku juga meminta, Jadikanlah ia sandaran bagiku
Buatlah aku menjadi ikhwan yang dapat membuatnya bangga
Berikan aku hati yang sungguh mencintaiMu sehingga aku dapat mencintainya dengan sepenuh jiwaku
Berikanlah sifat yang lembut, sehingga auraku datang dariMu
Berikanlah aku tangan sehingga aku mampu berdoa untuknya
Berikanlah aku penglihatan sehingga aku dapat melihat banyak kebaikan dalam dirinya
Berikanlah aku lisan yang penuh dengan kata-kata bijaksana,
Mampu memberikan semangat serta mendukungnya setiap saat
kokohnya benteng tidak bisa dibangun dalam semalam, namun bisa hancur dalam sedetik
Kota Baghdad tak dibangun dalam sehari, namun bisa hancur dalam sekejap
Perkawinan tak dirajut dalam pertimbangan sesaat, namun bisa saja terberai dalam sesaat
Pernikahan, bukanlah akhir dari sebuah perjalanan
Tapi awal sebuah langkah
Karenanya, jadikanlah kelak pernikahan kami sebagai titian
Untuk belajar kesabaran & ridho-Mu, ya Rabbi
Dan bilamana akhirnya kami berdua bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakan:
” Betapa Maha Besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku pasangan yang
dapat membuat hidupku menjadi sempurna”.
Aku mengetahui bahwa Engkau ingin kami bertemu pada waktu yang tepat
Dan Engkau akan membuat segalanya indah pada waktu yang telah Engkau tentukan….
Astaghfirullah, Wallahu’alam bisshowab
Dari ikhwan yang membutuhkan ampunan Allah azzawajalla, dan mengharapkan doaku dikabulkanNYA untuk mendapatkan istri yang sholehah.
Ditulis dalam Rindu | Bertanda akhwat, pengen nikah | 10 Komentar »
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” [3]
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209))
[7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no. 4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no. 1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348, 395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122)
[19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no. 257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
[24]. Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/456-457)
[25]. Fataawaa al-Islaamiyyah (III/211-212)
Ditulis dalam Taman Pasutri | Bertanda Malam Pertama Menikah | 6 Komentar »
Tak dapat dipungkiri lagi, pada era globalisasi dan modernisasi ini beberapa dari kita tidak bisa lepas dari derasnya arus dua hal tersebut. Salah satu produk dari modernisasi adalah jaringan global bernama internet. Ya, sekarang siapa sih yang gak kenal dengan makhluk yang satu ini, bahkan dalam sebuah iklan layanan masyarakat, pemerintah mulai menggembar-gemborkan program internet masuk sekolah, sampai kepelosok desa, tak lain dengan tujuan agar masyarakat kita “melek dunia”. Sekarang, sangatlah mudah bagi kita untuk menimati jaringan internet. Yang berbayar, dari mulai warnet, berlangganan pada ISP, berlangganan pada provider kartu seluler, hingga cukup memanfaatkan hape sebagai sarana browsing. Yang 100% gratis, dari mulai layanan hotspot di kampus-kampus, cafe, mall, sampai akses internet pedesaan yang berasal dari bantuan luar negeri.
Arus informasi dengan deras kita tampung dan rekam dalam memori otak kita. Akan tetapi, seperti layaknya sebuah teknologi buatan manusia, ada dua sisi berlainan berkenaan dengan dampak yang ditimbulkannya. Memang semua tergantung pada si pemakainya, apakah digunakan untuk kemaslahatan atau sebagai sarana yang malah memudharatkan. Bagi pecinta pornografi, internet layaknya sebuah gudang yang tak terbatas bagi materi yang berbau syahwat yang satu ini. Namun internet juga menjadi pemuas dahaga yang sejuk bagi para penuntut ilmu yang haus akan suguhan materi penenang ruhani.
Salah satu manfaat yang lain dari “dunia maya” ini adalah sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri. Baik itu fenomena blogging yang sedang marak, berkumpul dalam wadah forum tertentu, maupun hanya bergabung dalam jejaring sosial dengan nama friendster, myspace, facebook dan semisalnya. Tak hanya dari kalangan awwam, para aktivis dakwah dan penuntut ilmu pun tak luput untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas gratis seperti ini. Sebagai sarana dakwah atau hanya sebagai pengerat tali ukhuwah. Namun sangat disayangkan, apabila cara mereka dalam mengaktualisasikan diri secara tidak sadar (karena mudah-mudahan tidak disengaja) telah melanggar koridor-koridor syar’i.
Ok, fokus pembahasan kita kali ini akan penulis kerucutkan menjadi satu permasalahan, yaitu pemasangan gambar diri di internet. Dan sesuai dengan judul, subyeknya adalah para akhwat. Namun materi dalam pembahasan dan hukum didalamnya juga bisa dikenakan pada para ikhwan. Mengapa hanya akhwat/muslimah yang menjadi subyek pembahasan? Sebagai seorang pelaku dan pengguna jasa pengaktualisasian diri seperti yang tersebut diatas tadi, penulis begitu prihatin dengan keadaan beberapa akhwat yang dari zhahirnya bisa kita tebak kualitas pemahaman agamanya. Dimana seharusnya mereka menjadi teladan bagi kaum muslimah yang belum terjamah oleh dakwah, justru mereka malah menjadi salah satu dari sumber –yang kalau tidak belebihan disebut- fitnah. Dan karena fitnah mereka (akhwat-red) adalah lebih besar daripada ikhwan/ laki-laki.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya wanita adalah aurat. Maka, apabila ia keluar, syetan akan menghias-hiasinya di mata laki-laki.” (HR. at-Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Albani)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Tidaklah aku tinggalkan satu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.” (Muttafaq ‘alaih)
Ya, cara mereka mengaktualisasikan diri dengan memasang potret diri telah menjadi suatu fenomena yang membuat hati penulis miris. Dan tulisan ini, mudah-mudahan menjadi sebuah sarana nasehat-menasehati dengan tujuan tidak lain hanya untuk meraih ketaqwaan dan ridho Allah semata.
Secara personal, mungkin sebagian dari kita (termasuk penulis sendiri) telah mencoba memberikan nasehat kepada para subyek yang kita bahas ini. Namun, karena fenomena ini sudah terlanjur menjadi suatu hal yang lumrah. Maka ada baiknya dibuat suatu tulisan mengenai fenomena ini, sekali lagi dengan tujuan nasehat-menasehati. Bukan pula tulisan ini dibuat untuk mengekang kebebasan berekspresi maupun wujud rasa benci terhadap para pelakunya. Bahkan karena rasa cinta kepada saudari seiman dan usaha pengingkaran dari perbuatan yang diharamkan.
Hukum Gambar/ Foto Diri
Meskipun fokus pembahasan kita bukanlah pada masalah ini, namun sangat tidak layak apabila penulis tidak menampilkan bahasan yang terkait pada permasalahan ini, yang tentu saja sangat penting dan menjadikannya sebagai salah satu hujjah. Beberapa hadits yang menunjukkan haramnya gambar makhluk bernyawa antara lain:
1. Dari ‘A’isyah radhiyallahu’anha bahwasannya ia membeli bantal kecil yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk. Maka ‘A’isyah mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah. Lalu ia pun berkata: “Ya Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah kuperbuat?” Rasulullah menjawab: “Bagaimana halnya bantal itu?” ‘A’isyah menjawab: “Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar di atasnya.” Kata Rasulullah (artinya): “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka: “Hidupkanlah gambar-gambar yang kalian buat itu!” Kemudian beliau bersabda (artinya): “Sesungguhnya rumah yang ada gambar-gambar (yang bernyawa -pent) di dalamnya tidak akan dimasuki malaikat.” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Sabda Rasulullah pula (yang artinya): “Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat ialah yang meniru ciptaan Allah. Sedangkan para pelukis dan penggambar adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih)
3. “Bahwasannya Nabi ketika melihat gambar-gambar di rumah, beliau tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus.” (HR. Al-Bukhariy)
Fatwa para ulama ahlussunnah juga sudah jelas dan gamblang, bahwa berdasarkan keumuman hadits diatas mereka sepakat mengharamkan gambar makhluk bernyawa. Silahkan sidang pembaca merujuk kepada fatwa-fatwa ulama yang sudah diakui keilmuannya.
Apa Alasan Memajang Foto di Internet?
Penulis sebisa mungkin membuang prasangka buruk terhadap saudarinya seiman atas apa yang dilakukan mereka, karena tingkatan ukhuwah paling rendah adalah bebasnya hati kita dari su’udzon terhadap saudara/i-nya. Penulis sadar bahwa pemasangan foto para akhwat tersebut di internet bukanlah dimaksudkan untuk menampilkan paras ayu mereka, menjadikan dirinya terkenal, atau menarik para ikhwan agar mengajukan proposal ta’aruf. Sangatlah tidak mungkin para akhwat yang telah ditempa dengan dakwah dan terselimuti oleh ilmu mempunyai tujuan-tujuan yang demikian. Lalu apa yang menyebabkan mereka berbuat seperti itu? Alasan yang paling logis dan mungkin yang hampir disepakati semua orang adalah sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah, karena kita tahu bahwa ukhuwah dimulai dari saling mengenal, kemudian saling memahami, saling menolong dan saling sepenanggungan.
Dengan adanya foto maka tujuan untuk saling mengenal dalam rangka menjalin ukhuwah akan lebih mudah. Bahkan, hal tersebut juga bisa memudahkan teman/saudara yang telah lama tidak kita jumpai untuk mengenalinya. Mungkin pula mereka ingin memberikan contoh (berdakwah) dalam tata cara berpakaian muslimah yang sesuai syari’at. Dan beragam alasan lainnya yang tentu saja bertujuan baik. Namun saudariku, suatu kebaikan tidaklah dapat dicapai dengan cara-cara yang bathil. Seperti yang telah dikatakan oleh Abdulah bin Mas’ud radyillahu’anhu ketika mengingkari pelaku dzikir yang menghitung dengan batu-batu kecil (yang mereka anggap sebagai suatu kebaikan), beliau radhiyallahu’ahu berkata: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi mereka tidak dapat meraihnya”. Bukankah tanpa memajang foto, ukhuwah bisa tetap tegak dan dakwah tetap bisa berjalan? Kalaulah saudari kita ingin mengenal lebih dekat dengan mengetahui sosok saudarinya yang lain, bukankah kita bisa mengadakan janjian untuk saling bertemu.
Bahaya Foto Akhwat di Internet
Sekarang mari kita ulas, bagaimana fenomena akhwat yang “nampang” di internet ini bisa menjadi suatu sumber fitnah baik bagi diri sang akhwat sendiri maupun bagi orang lain yang kebetulan sedang melihatnya.
Pertama, kita tentu sadar internet adalah ruang publik yang bisa dimanfaatkan semua orang hampir tanpa batasan. Dan diantara orang-orang tersebut pastilah terdapat orang yang ingin berbuat zhalim. Dengan teknologi sekarang ini, betapa mudahnya setiap orang memanipulasi sebuah gambar menjadi apa yang dinginkan si manipulator. Dengan memasang foto diri di internet, maka hal tersebut membuka peluang orang-orang zhalim yang tentu saja tanpa izin terlebih dahulu meng-grab foto kita kemudian memanipulasi/mengubah sedemikian rupa menurut keinginannya. Bayangkan saja, suatu ketika kita melihat foto diri sang akhwat dari atas berbalutkan jilbab (pakaian muslimah) tetapi bagian bawah dimanipulasi sehingga seakan-akan telanjang ataupun setengah telanjang. Na’udzubillah…..
Kedua, akhwat (aktivis dakwah) adalah tauladan bagi muslimah yang belum tersentuh dakwah (awwam-red). Namun apa jadinya jika para ujung tombak dakwah bagi teman-teman terdekatnya melakukan suatu hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seseorang yang notabene telah bertitel “akhwat”. Saat muslimah yang awwam, terlihat fotonya yang bak foto model sebuah majalah remaja mejeng di blog-blog maupun profil jejaring dunia maya mereka hal tersebut bisa kita maklumi dan menjadi hal yang lumrah. Namun apa jadinya kalo seandainya kita berikan suatu nasehat agar tidak melakukan hal itu, karena bisa menjadi suatu fitnah, kemudian mereka berkilah, “lha wong si fulanah yang aktivis dakwah itu aja juga melakukan hal yang sama kok, apalagi saya yang masih jauh dari nilai-nilai agama”. Dan menganggap bahwa hal tersebut tidaklah bertentangan dengan dalih orang yang paham agama pun melakukannya jua.
Ketiga, tak pelak lagi wajah ayu dan sebuah profil yang terkesan sholeha menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum adam. Maka berlomba-lomba-lah mereka untuk menjadi teman, sahabat, atau dalih menjalin ukhuwah yang padahal terkadang hanya didasari sebuah keinginan untuk memiliki sosok ayu nan sholeha tersebut. Sehingga semakin menjadikan para ikhwan/laki-laki yang di hatinya terdapat penyakit menjadi semakin terjerumus dalam asyiknya pertemanan ala ikhwan-akhwat. Dari sisi ini pertama sang pelaku sudah melanggar atau lebih tepatnya tidak mendukung usaha para ikhwan/laki-laki untuk mengamalkan salah satu firman Allah ta’ala:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.(An-nuur: 30)
Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. “Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”. [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Dalam hadits lain disebutkan. “Artinya : Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.
Wahai saudariku, maukah engkau menjadi salah satu penghalang bagi saudaramu didalam menegakkan syari’at agama ini?sisi kedua mereka juga telah melanggar perintah Allah dalam surat yang sama pada ayat berikutnya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (An-Nuur: 31)
Pembahasan ini ada dalam bahaya selanjutnya dibawah ini, yang saya kutipkan dari muslimah.or.id.
Keempat, akhwat yang menampakkan foto dirinya di internet telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.
Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang berbaju tapi mereka telanjang, berlenggak lenggok kepala meeka bagaikan punuk unta yang bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 3971 & 5098)
Dan kaum musliminpun telah sepakat akan haramnya tabarruj sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya “Minhatul Ghaffar ‘Ala Dlauin Nahar” . (4/2011-2012)
Tabarruj memiliki berbagai macam bentuk seperti:
* Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki lain.
* Menampakkan perhiasan termasuk di dalamnya pakaian yang ada di balik jilbab.
* Berjalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki lain.
* Memukul kaki untuk menampakkan perhiasan yang dipakainya.
* Melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain.
* Bercampur baur dengan kaum laki-laki, bersentuhan dengan mereka, berjabatan tangan dan berdesak-desakan di tempat atau angkutan umum.
Bagi seorang wanita hendaklah ia meniru apa yang dilakukan oleh anak perempuan nabi Syu’aib sebagaimana yang diceritakan oleh Allah dalam ayat-Nya:
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al-Qashash: 25)
Berkenaan dengan ayat ini Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dia datang dengan berjalan penuh malu seraya menutup wajahnya dengan bajunya. Dia bukanlah wanita yang tidak punya malu (banyak omong dan berani dengan lawan jenis), tidak pula seorang wanita yang suka keluar masuk rumah.” (Tafsir Ibnu Katsir dengan sanad yang shahih: 3/384)
Semua Berawal dari Pandangan
Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah, pandangan adalah suatu dorongan yang muncul pertama kali ketika seseorang melihat sesuatu. Apabila dorongan tersebut jelek, itu adalah dorongan syahwat. Menjaga pandangan merupakan benteng dari kemaluan. Siapa yang sengaja melepaskan pandangan, sama artinya menuntun dirinya kepada kebinasaan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. “Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”. [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Kalau anda kebetulan melihat wanita, lihatlah hanya sepintas saja. Jangan diulangi lagi karena pandangan yang kedua bukan milik anda.
Rasulullah shallallahu’alaihi was sallam bersabda “Artinya : Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.
Pandangan merupakan awal kejadian buruk yang menimpa manusia. Pandangan dapat melahirkan perasaan dan perasaan akan melahirkan pikiran yang kenudian syahwat, yaitu syahwat untuk melampiaskan keinginan, lalu terjadilah perbuatan. Selama tidak ada yang menghalangi, perbuatan itu terjadi secara berulang-ulang hingga menjelma menjadi penyakit.
Dalam hal ini dikatakan, “sabar memejamkan pandangan akan lebih ringan akibatnya daripada sabar terhadap rasa pedih sesudahnya (sesudah membiarkan pandangan lepas)
Dikatakan oleh penyair;
Semua kejadian permulaannya adalah pandangan.
Besarnya api karena (bermula) dari percikan kecil.
Berapa banyak pandangan mengenai hati pemiliknya.
Seperti mengenanya anak panah atau busur dengan talinya.
Pandangan mata akan berhenti pada perasaan dan bayangan.
Mudah cara mengatakan, suaranya tidak berbahaya.
Tiada sambutan menyenangkan, ia kembali membawa bencana
(ad-Da’ wa Ad-Dawa’)
Nah, saudariku yang mudah-mudahan dirahmati Allah. Maukah engkau menjadi pintu awal terjadinya fitnah sebuah pandangan? Tentu tidak bukan?
Lalu Dimana ‘Iffah dan Haya’ ?
Saudariku yang saya hormati, tentu saudari sudah mengetahui kewajiban dan keutaman berhijab. Dan tentu saudariku juga berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkan setiap makna dan keutamaannya. Penulis tidak akan menyangsikan lagi, pemahaman saudariku akan hal itu. Bahkan di antara saudari-saudariku sudah mengamalkan lebih daripada saudarinya yang lain untuk menggunakan niqob (cadar) yang sunnah muakkaddah (penulis berpegang pada pendapat ini). Tentu usaha pengamalan mereka ini patut kita hargai lebih dari yang lain.
Namun saudariku, apabila engkau menampakkan gambar dirimu di internet lalu dimanakah esensi hijab sebagai al Haya’ (rasa malu). Sebagai seorang muslimah sejati, tentulah saudariku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang demikian. Padahal Rasullullah Shallallahu’alaih wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlaq dan akhlaq Islam adalah malu” sabda beliau yang lain; “Malu adalah bagian dari Iman dan Iman tempatnya di Surga”.
Allah Azza wa Jalla juga menjadikan kewajiban berhijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat) dalam firman-Nya;
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu “mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan baerupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
Ukhty (saudariku) Saya Cemburu…….
“Ghirah (Cemburu)” adalah benteng pelindung yang menjaga kehormatan seorang wanita, menahannya untuk tidak melepas hijabnya, menampakkan aurat di hadapan umum atau bercampur baur dengan kaum laki-laki. Ghirah adalah sikap yang harus selalu melekat pada diri setiap kita baik sebagai orang tua, anak, pendidik ataupun saudara sesama muslim yang akan selalu menegakkan amar makruf nahi mungkar, menasihati saudara-saudara muslimah kita untuk selalu beriltizam dengan aturan Allah dalam berpakaian, bersikap, bertutur kata dan bergaul. Hanya dengan inilah -setelah taufik dari Allah- yang bisa menyelamatkan wanita dari godaan setan, tipu daya musuh-musuh Islam yang menjadikan mereka sebagai wasilah untuk menghancurkan agama ini, dan menyelamatkan mereka dari jurang kehinaan dan kenistaan, menjaga mereka dari neraka dan murka serta siksaan dari Allah.
Hijab juga selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju pada Istri dan anak perempuannya. Berapa banyak peperangan yang terjadi pada masa Jahillyah dan Masa Islam akibat cemburu atas wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali radhiyallahu’anhu berkata; “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesakan dengan lelaki kafir orang ‘ajam (non arab) di pasar-pasar. Tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki rasa cemburu”.
Cemburu dengan aturan Allah adalah sesuatu yang terpuji dalam Islam dan salah satu jihad yang disyariatkan. Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu cemburu dan sesungguhnya seorang mukmin itu cemburu. Dan cemburu Allah adalah jika seorang mukmin melakukan sesuatu yang diharamkan kepadanya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dan sebagai sudaramu seiman, dengan ini saya sampaikan kepadamu, Ukhty (saudariku) saya cemburu………
Maraji’:
1.http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/wanita-antara-pembela-dan-pencela-3.html
2. http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=86
3. Ad-da’ wa ad-Dawa’, edisi terjemahan Terapi Penyakit Hati, Ibnul Qayyim Al-Jauzy, Qisthi Press, 2006
4. Hijab, penerbit darul qosim, saudi arabia, http://islamhouse.com/
5.http://razita.wordpress.com/2008/07/01/bahaya-dan-fitnah-foto-akhwat-di-friendster/
Ditulis dalam Nasihat | 1 Komentar »




